jamku

Senin, 02 Agustus 2010


Honorer Siluman Bermunculan

Surat edaran Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 5 Tahun 2010, 28 Juni 2010 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, ternyata menjadi peluang bermunculannya tenaga honorer dadakan alias siluman. Terbukti itu ditemukan di sejumlah daerah.
Pemerintah masih membuka peluang kepada pegawai honorer untuk terangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dengan catatan, SK pengangkatan honorer tersebut per 31 Desember 2004 atau 1 Januari 2005. Dan umur minimal 19 tahun, maksimal 46 tahun. Itu berdasarkan surat edaran Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 5 Tahun 2010, tertanggal 28 Juni 2010 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, dan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1998, terkait masa pengabdian honorer yang bisa diakomodir. Disebutkan dalam edaran Menpan RB tersebut bahwa ada dua kategori honorer yang didata. Pertama, honorer yang mengantongi SK pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati atau walikota, digaji dari APBN atau APBD, dan masa pengabdiannya minimal satu tahun pada 31 Desember 2004 atau 1 Januari 2005. Kedua, honorer yang di-SK-kan pejabat berwenang, seperti sekda, kepala dinas/badan, kepala sekolah, tidak digaji dari APBN atau APBD, dan tanggal mulai tugas (TMT) minimal satu tahun per 31 Desember 2004. Kategori dua biasa disebut tenaga sosial. Ketentuan ini kemudian menjadi pemicu bermunculannya honorer dadakan alias siluman. Terbukti, data diperoleh PARE POS dari lima daerah di kawasan Ajatappareng, Parepare, Barru, Sidrap, Pinrang, dan Enrekang menyebutkan jumlah honorer dan tenaga sosial membengkak. Di Parepare, hingga saat ini terdata sudah 187 honorer kategori satu dari 19 SKPD, minus enam SKPD yang belum terdata. Itu belum termasuk tenaga sosial khususnya guru yang disebutkan mencapai 703 orang. Sementara bocoran yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan menyebutkan bahwa kuota CPNS Parepare untuk formasi 2010 hanya sekitar 200-an, dan tenaga honorer yang diprioritaskan. Di Sidrap lebih parah lagi karena honorer terdata saat ini sudah mencapai 3.132 orang. Mereka terangkat menjadi PNS secara bertahap mulai 2005. Pada 2005 sebanyak 412 orang terakomodir, lalu 2006 365 orang, tahun berikutnya 142 orang, menyusul 2008 78 orang, dan terakhir 2009 110 orang. Itu berarti honorer tersisa di Sidrap saat ini masih ada sekitar 2.025 orang. Di Enrekang, saat ini terdata sekitar 59 honorer angkatan 2005 yang belum terakomodir. Itu belum termasuk jumlah tenaga honorer dan sosial yang masih didata di sejumlah SKPD saat ini. Di Barru dan Pinrang kondisinya pun tidak jauh beda. Ironisnya, di Pinrang ada sebanyak 1.900 guru sosial yang di-SK-kan kepala sekolah sejak 2005 hingga saat ini nasibnya belum jelas. Itu masih ditambah 46 guru berstatus honorer daerah dan 10 lagi masih tercatat sebagai guru kontrak. Kepala BKDD Parepare H Ramadhan Umasangaji MM mengatakan, jumlah tenaga honorer di Parepare itu belum final. "Masih akan diverifikasi dan disortir," ujarnya. Dari sekitar 200-an tenaga honorer kategori satu itu, rinci Ramadhan, ada satu orang bertugas di Islamic Centre, dua di sekretariat daerah, enam di Dinas Tata Kota, dan 100 di Dinas Kebersihan. Ramadhan juga menegaskan bahwa guru yayasan atau guru swasta tidak diakomodir masuk database. "Kecuali mereka PTT yang dipekerjakan di sekolah swasta, itupun kalau masih ada. Tapi kalau sudah menjadi CPNS akan ditarik ke sekolah negeri," tambahnya. Sekretaris Kota Parepare HM Hatta Buroncong MM mengaku, mendapat informasi tentang membengkaknya data jumlah honorer dan tenaga sosial yang masuk di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD). "Saya dapat info memang seperti itu, banyak honorer dan PTT yang baru beberapa bulan mengabdi sudah dibuatkan SK sebelum tahun 2005. Seolah-olah sudah mengabdi lama," ungkap Hatta. SK fiktif ini diduga marak, pasca keluarnya surat edaran Menpan dan Reformasi Birokrasi tentang pendataan honorer APBD/APBN dan non APBD/APBN. SK fiktif itu ditemukan marak di sejumlah kantor kelurahan dan sekolah-sekolah. Modusnya, honorer dan tenaga sosial tersebut dibuatkan SK berlaku surut, seolah-olah pengabdiannya sebelum Januari 2005. Jumlah honorer dan tenaga sosial fiktif yang mengurus berkas disebutkan sudah mencapai ribuan. Namun Hatta meminta BKDD selektif dalam mendata honorer dan tenaga sosial. Sebab jika terbukti ada manipulasi data maka semua yang terlibat bisa dijerat pidana. "Kementerian Menpan tidak main-main bagi pelaku yang melakukan manipulasi data akan dipidanakan, baik sebelum terangkat atau setelah terangkat," ingat Hatta. Mantan kepala BKDD ini juga menegaskan, pendataan honorer dan tenaga sosial tidak menjamin yang bersangkutan bisa terangkat menjadi pegawai negeri sipil. Sebab Menpan kata dia, kemungkinan hanya ingin membandingkan data honorer yang masuk database 2005 dengan yang belum. "Pendataan honorer dan tenaga sosial tidak otomatis membuat mereka bisa terangkat menjadi PNS. Sebab Menpan tentu akan mempelajari kenapa bisa muncul pembengkakan tenaga honorer dan PTT," paparnya. Hatta yang masih menjabat pelaksana tugas kepala Inspektorat ini menambahkan, setelah semua data masuk, Pemkot Parepare akan membentuk tim verifikasi data honorer dan sosial, sehingga tidak ada istilah tenaga honorer siluman atau fiktif. Sementara di Sidrap, Ketua Forum Pemerhati Pendidikan (FPP) Sidrap, Syamsumarlin membeberkan, bahwa tindakan merekayasa data tenaga sosial dan atau keluarga pejabat tertentu itu disinyalir terjadi di sejumlah kantor kelurahan, kantor kecamatan, serta kalangan lembaga pendidikan di Sidrap. "Karena itu, bisa dipastikan dalam pendataan tenaga honorer nanti, jumlahnya pasti membengkak," ujarnya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sidrap, Hijas SH melalui Kepala Bidang Pengembangan Karier dan Diklat, Nasruddin Waris menegaskan, pendataan tenaga honorer yang direncanakan mulai 1 Agustus mendatang, sifatnya hanya verifikasi back-up data honorer 2005. Nasruddin juga mengaku tidak khawatir dengan terjadinya manipulasi data atau rekayasa data menjelang pelaksanaan pendataan. Asumsinya kata dia, BKD sudah mengantongi back-up data tenaga honorer 2005. "Data itu masih kita simpan dan sisa dilakukan validasi dan verifikasi," tandasnya. (*)

Sabtu, 31 Juli 2010

Wawancara JPNN dengan Evert Erenst Mangindaan Ihwal Mengapa Semua Ingin Jadi PNS?

Wawancara JPNN dengan Evert Erenst Mangindaan Ihwal Mengapa Semua Ingin Jadi PNS?

19 Juni 2010 oleh panyaruwe
TOP STORY
Kamis, 03 Juni 2010 , 09:59:00

MANTAN serdadu yang selalu berpenampilan tenang, tidak meledak-ledak. Berbagai jabatan dan posisi pernah ia lakoni. Di Militer, ia pernah menjadi Pangdam VIII Trikora. Ngurus Sepak Bola di PSSI, Gubernur SUlut, Anggota DPR sebelum akhirnya berlabuh di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB). Siapa lagi kalau bukan Evert Erenst Mangindaan atau lebih akrab dengan sebutan EE Mangindaan.

Ba Pria berdarah Manado yang lahir di Surakarta Jawa Tengah, 5 Januari 1943 ini, mengemban jabatan sebagai Menteri PAN & RB tentu bukan pekerjaan mudah. Koleganya yang juga mantan MenPan yang digantikannya, Taufik Effendy pernah berkelakar soal jabatan yang diemban Mangindaan ini. “Satu-satunya kesalahan terbesar adalah kenapa ia menerima jabatan Menteri PAN dan RB. Posisi paling sulit, karena banyaknya masalah di Kementerian itu,” katanya dalam sebuah rapat terbuka. Taufik dan Mangindaan, yang juga sama-sama politisi dari Partai Demokrat itu, kini memang bertukar posisi. Mangindaan menggantikan Taufik di kementiran PAN & RB sedangkan Taufik menggantikan Mangindaan di Komisi II DPR.

Toh Mangindaan mengakui betapa beratnya mengemban tugasnya di Kementerian ini. Ia mengakui, selain banyaknya tekanan, ia juga mengaku sering menjumpai intrik-intrik dan bahkan tak jarang dirinya di demo massa. Terutama jika sudah bicara soal CPNS, Honorer atau sistem penggajian. Namun, sebagai figur yang sudah sarat dengan pengalaman, tentu Mangindaan memiliki jurus tersendiri untuk menghadapi berbagai persoalan yang ada. Seperti apa jurus itu, berikut petikan wawancara wartawati JPNN Mesya Muhammad dengan EE Mangindaan.

Sebenarnya, seberapa besar persoalan birokrasi kita Pak. Apa bener neh, persoalan yang dihadapi kementerian Bapak itu menyimpan banyak persoalan yang tidak terselesaikan?

Bukan tidak terselesaikan. Tetapi, masalahnya memang banyak sekali. Sangat kompleks dan banyak intrik. Terutama soal tenaga honorer, seleksi CPNS dan sistem penggajian. Kalau masalah honorer, yang utama masalah guru. Soal ini, sudah berapa kali saya didemo mereka. Awalnya, karena kesibukan, saya memang mendelegasikan soal ini ke eselon satu. Mereka tidak terima. Ya sudah, akhirnya saya terima juga. Pada umumnya, tuntutan mereka sama. Minta diangkat sebagai PNS. Alasanya, guru PNS itu lebih terjamin dan sejahtera. Saya tanya balik, ukuran sejahtera itu? Mereka bilang dari sistem penggajiannya. Di swasta memang tidak selalu lebih kecil dari guru PNS. Tetapi, yang mereka soal, kalau guru PNS setiap tahun mendapatkan kenaikan gaji secara berkala. Jadi saya ambil kesimpulan, mereka cemburu untuk mendapatkan kenaikan gaji secara berkala.

Tetapi, persoalannya tenaga honorer ini pada umumnya kan bekerja untuk sekolah/atau instansi negeri. Sehingga mereka menerima honor yang tidak layak?

Ya kalau yang itu masih ada jalan. Yang menjadi soal ini kan guru swasta. Untuk mengangkat semua guru swasta menjadi CPNS jelas tidak mungkin.Apalagi dalam UU tentang kepegawaian dan PP 48 jo PP 43 Tahun 2007 jelas diatur bahwa yang bisa diangkat sebagai CPNS itu hanyalah honorer negeri, bukan swasta. Itupun hanya honorer dibawah tahun 2005. Kalau honorer di negeri, masih ada peluang.

Lho, Bapak tidak kasihan kalau melihat guru swasta yang digaji sangat rendah?

Jelas saya kasihan. Tetapi, saya kan tidak bisa melanggar Undang-Undang. Karena pelanggaran terhadap undang-undang sanksinya berat dan bisa dipidana. Makanya saya berupaya mencari jalan keluar bagaimana agar guru swasta ini tidak hanya berpikir diangkat CPNS saja. Salah satunya menjadi pegawai tidak tetap atau kalau mau ikut seleksi umum.Tentu, untuk bisa ikut seleksi umum ada syarat yang harus dipenuhi. Apalagi, saat saya diminta presiden memimpin kementerian ini ada amanat utama presiden, yaitu melakukan reformasi birokrasi. Salah satunya reformasi aparatur negara. Untuk mendapatkan aparatur yang reformis harus dimulai dari perekrutan. Makanya perekrutannya dibuat sesuai kompetensi.

Lalu bagaimana nasib guru swasta, masih ada peluang menjadi CPNS tidak Pak?

Wah, itu tergantung DPR sebagai pembuat undang-undang. Namun, kembali lagi pada semangat reformasi birokrasi. Mana yang kita pilih, mengangkat seluruh honorer tapi kemudian menambah beban negara karena pengangkatannya lewat jalur khusus atau mengangkat tenaga muda dan profesional sesui basic kompetensinya yang bisa meningkatkan penerimaan daerah/negara. Pasti, pilihan itu akan jatuh pada alternatif terakhir to….

Tetapi, bagaimana mendapatkan SDM seperti itu Pak, kalau seleksi CPNS aja masih banyak kecurangan?

Memang benar dan saya akui itu. Karena itu setiap tahunnya selalu kita evaluasi dan perbaiki celahnya. Namun pusat tidak bisa bergerak lebih banyak karena adanya otonomi daerah. Meski kita menerapkan sistem komputerisasi tapi permainan di bawah juga makin canggih. Anehnya ketika masalah muncul, justru pusat yang disalahkan. Saya contohkan kasus di Kotamobagu (Sulawesi utara). Permainan dibawahnya sangat tinggi, karena itu saya bilang ke walikotanya, kalau mau diterbitkan NIP oleh BKN harus kembali ke lembar jawaban murni. Kalau tidak, sampai kapanpun BKN tidak akan mengeluarkan NIP kecuali untuk CPNS yang lulus murni. Kebijakan ini kita ambil agar pemda tahu, reformasi birokrasi tak hanya di pusat saja. Mereka bisa saja bermain, tapi pusat juga akan bertindak tegas apalagi kalau ada laporan. Karena itu, saya selalu mengimbau agar masyarakat ikut mengontrol setiap seleksi, kalau ada indikasi kecurangan laporkan ke pusat tentunya disertai bukti.

Ada usulan dari DPR agar penyusunan formasi CPNS diserahkan ke Gubernur saja. Setujukah Bapak?

saya sangat setuju usulan itu, karena yang paling tahu kebutuhan pegawai dan potensi daerah adalah gubernur. Pusat kan tidak tahu kondisi riilnya. Ke depan ini akan kita bahas lagi untuk diterapkan. Dan tahun ini, formasinya masih tetap diisi tenaga honorer dan pelamar umum. Karena jumlah tenaga honorer tertinggal semakin banyak maka pengangkatannya kita lakukan bertahap sampai 2011. Data BKN menyebutkan jumlah honorer tertinggal semakin banyak karena itu kita berlakukan bertahap. Contohnya dalam tiga bulan ini (mulai Juni) yang bisa divalidasi hanya 150 orang, itu yang akan kita angkat duluan. Sisanya kita selesaikan sampai 2011. Ini sudah saya sampaikan ke DPR dan mereka setuju karena kalau dipaksakan semuanya divalidasi dalam tiga bulan tidak cukup dan hasilnya tidak valid.

Ada kesenjangan antara penempatan guru dan dokter di daerah. Kebijakan penambahan insentif pun tidak mampu mengatasi masalah tersebut bagaimana solusi yang akan bapak tempuh?

saya akan kembalikan pada UU Kepegawaian lagi, bahwa semua pegawai negeri siap ditempatkan dimana saja. Jika tidak bersedia, akan ada sanksi berupa pemberhentian. Kebijakan ini sedang kami rumuskan untuk diberlakukan paling tidak tahun depan.

Target aparatur negara benar-benar reformis nanti baru tahun2025, apa tidak terlalu lama itu Pak?

Untuk mengubah mental dan mindset aparatur yang sudah terbiasa dengan kebiasaan asal bapak senang dan bukan menyenangkan masyarakat, bukan semudah membalikkan telapak tangan. Karena itu harus dilakukan bertahap. Sasaran awal instansi pusat kemudian daerah. Namun, target 2025 itu bisa lebih cepat asalkan kita punya kesamaan visi dan misi.

Soal keterwakilan Daerah selalu muncul ke permukaan, yang ujung-ujungnya adalah masalah diskriminatif. Bagaimana menurut Bapak?

Setiap pejabat karir berhak mendapatkan posisi di pusat. kalau dia berpotensi dan punya kemampuan, saya siap merekomendasikannya. tentunya sebelum ditempatkan harus melewati tahap seleksi di baperjanas. Jadi, bukan dari mana mereka berasal, tetapi lebih pada soal potensi, kompetensi dan kemampuan masing-masing individu. Jadi, tidak ada istilah daerah selalu digunting di pusat.Kalau benar-benar putra daerahnya mampu dan memenuhi kompetensi, kenapa harus digunting. saya merupakan orang yang reformis dan bukti reformis itu adalah transparansi. kalau dia layak, kenapa tidak. saya juga berasal dari daerah kecil, jadi saya tahu benar kalau banyak putra daerah yang berkualitas namun belum diberikan kesempatan untuk maju.

Grand design reformasi birokrasi digodog di kementerian ini. Tetapi, mengapa kesannya justru kementrian ini yang justru menghindar dari penilaian. Dan baru tahun ini bersedia dinilai. Ada apa ini Pak?

sebenarnya saat pemerintah menentukan tiga kementerian/lembaga jadi pilot projet, Kementerian PAN&RB diminta masuk salah satu. tapi saat itu Menneg PAN yang lama (Taufik Effendi) tidak bersedia, dengan alasan mendahulukan intansi lainnya. Nah, sekarang sebenarnya saya juga belum mau, karena baru tujuh kementerian/lembaga yang telah melaksanakan reformasi birokrasi. Tetapi karena amanat presiden yang meminta Kementerian yang saya pimpin harus dinilai maka saya laksanakan. kalau mau jujur saya mendambakan kementerian PAN&RB ini bisa menjadi contoh bagi instansi lain. saya ingin, Kementerian PAN&RB mendapatkan nilai 80 persen baru bisa mendapatkan tunjangan kinerja.

Lalu bagaimana dengan reformasi birokrasi di daerah Pak?

Saya sebenarnya sedih dengan pola pikir pemda, yang ada dipikiran mereka reformasi birokrasi itu remunerasi. Seolah-olah pelaksanaan reformasi birokrasi itu merupakan keterpaksaan dan harus ada imbalannya. padahal reformasi birokrasi itu merupakan suatu keharusan. sedangkan tunjangan kinerja itu hanya sebagai award atas kinerja mereka. Makanya itu, reformasi birokrasi di daerah akan dipercepat dari target awal sekitar 2012. pertengahan 2010 ini akan dilakukan penilaian reformasi birokrasi daerah, Bali sudah menyatakan siap dinilai.

Sistem baperjakat dan baperjanas sepertinya tidak jalan. Kasus Anggito Abimanyu menguatkan sinyalemen ini. Tanggapan Bapak?

Baperjakat dan baperjanas tetap jalan, cuma memang mekanismenya masih ada kelemahan. Karena itu, kita sedang menyiapkan program yang bisa menilai setiap kandidat pejabat dengan prinsip akuntabel dan transparan. Mengenai Anggito yang gagal dilantik jadi wakil menteri itu karena eselonnya belum mencukupi. Namun segera diperbaiki. Bahwa kemudian, ketika sudah disamakan serta memenuhi syarat untuk jabatan tersebut, tidak dilantik juga itu wallahu’alam. bukan kewenangan saya untuk menjawabnya….

Eh, kabarnya Putra Bapak mencalonkan diri jadi walikota Manado. Ada treatment khusus Pak?

Tidak ada. Saya hanya pesan kepada dia, kalau dia kemudian terpilih harus jadi pejabat yang baik. Kalau jadi pejabat itu harus tahan godaan, terutama kalau sudah menyangkut korupsi. Jadi pejabat itu godaannya besar. Karena itu, harus lebih bijak serta rasional memandang setiap persoalan. Apalagi, dunia politik itu banyak lika-likunya. Dan satu, pesan penting saya, jangan sampai kita bersandiwara hanya untuk menarik simpati masyarakat…….

Jumat, 23 Juli 2010

RAPAT DENGAR PENDAPAT UMUM KOMISI II DPR-RI


Masa Persidangan II
Rapat Ke -
Sifat Tertutup
Jenis Rapat Rapat Dengar Pendapat Umum
Dengan Persatuan Guru Honorer Indonesia
Hari/Tanggal Selasa, 5 Januari 2010
Pukul 14.00 WIB - Selesai
Tempat Ruang Tamu Sekretariat Komisi II DPR RI
Ketua Rapat Drs. H. Burhanuddin Napitupulu/Ketua Komisi II DPR RI
Sekretaris Rapat Juliasih, SH/Kabag.Set Komisi II DPR RI
Acara Membahas tindak lanjut percepatan pemberlakuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah mengenai Pengangkatan Tenaga Guru Honorer Indonesia Non APBD/APBN di seluruh wilayah Indonesia






Hadir :

Drs. H. Burhanuddin Napitupulu

DR. H. Taufiq Effendi, MBA

Ganjar Pronowo



I. PENDAHULUAN

Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pimpinan Komisi II DPR RI dengan Persatuan Guru Honorer Indonesia dibuka pukul 14.00 WIB, oleh Yth. Drs. H. Burhanuddin Napitupulu Ketua Komisi II DPR RI



II. POKOK-POKOK PEMBICARAAN

1. Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI) tingkat nasional menyampaikan aspirasi ke Komisi II DPR RI agar beberapa tuntutan PGHI disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Pendidikan dan Menteri Agama, mengingat bahwa pelaksanaan Peraturan Pemerintah mengenai Pengangkatan Tenaga Honorer non APBD/APBN di seluruh wilayah Indonesia hendak dilaksanakan paling lambat awal Januari 2010. Adapun tuntutan Persatuan Guru Honorer Indonesia (PGHI) tingkat nasional antara lain:

· Percepatan permberlakuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah mengenai pengangkatan Tenaga Honorer non APBD/APBN di seluruh wilayah Indonesia.

· Pengakuan terhadap Surat Keputusan Kepala Sekolah sebagai Tenaga Guru Honorer di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Surat Keputusan Kepala Sekolah sebagai Tenaga Guru Honorer di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama yang didirikan oleh masyarakat secara menyeluruh.

· Pengangkatan Tenaga Honorer dan Guru Tidak Tetap atau Guru Honorer dilingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama yang diangkat oleh kepala sekolah yang didirikan oleh pemerintah maupun masyarakat dengan memperhatikan masa kerja maksimal. Untuk pendidikan serendah-rendahnya bagi Tenaga Guru Honorer di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama adalah berkualifikasi pendidikan SPG, SGO, PGA, SI/D4 sederajat dan SMA sederajat atau sedang kuliah jenjang S2/D4 untuk diangkat secara otomatis melalui seleksi administrasi.

· Menyelesaikan Tenaga Honorer dan Guru Tidak tetap di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama secara bertahap dan berkelanjutan, dengan memperhatikan masa kerja dan usia rawan.

Dengan memberikan ketentuan Nomor Urut Tenaga Honorer secara nasional.

· Mengeluarkan Surat Emergency kepada Instansi terkait, sebagai Perlindungan Hukum Tenaga Guru Honorer dan Guru Tidak Tetap atau Tenaga Guru Honorer di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama yang diangkat oleh Kepala Sekolah yang didirikan pemerintah maupun masyarakat sebagai perlindungan hukum bagi tenaga honorer.

· Bagi Tenaga Guru Honorer dan Guru Honorer di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama yang berusia lebih dari ketentuan Peraturan Pemerintah diberikan upah minimum regional yang bersumber dari APBN secara berkelanjutan.

· Pemberian Tunjangan Belajar sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2008; Pemerintah menyediakan anggaran untuk peningkatan Kualifikasi akademik sebagaimana bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkat pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Masyarakat.

· Keterlibatan organisasi profesi untuk menentukan kebijakan pemerintah dalam mengangkat tenaga honorer dan guru tidak tetap atau Tenaga Guru Honorer di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Agama yang diangkat oleh Kepala Sekolah yang didirikan pemerintah atau masyarakat sebagai upaya pemerintah dan organiasi profesi yang didirikan oleh masyarakat untuk menumbuh kembangkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2008 dari mulai tingkat pusat hingga ke daerah.

· PGHI juga perlu meminta klarifikasi bahwa khusus untuk Guru harus lulusan S1/D4, tetapi ada lulusan SLTA diterima sebagai guru. Mohon hal ini disampaikan ke Menteri Pendidikan Nasional RI.

2. Menanggapi aspirasi PGHI tersebut Pimpinan Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa direncanakan untuk melaksanakan rapat gabungan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, BKN, BPS pada 25 Januari 2010 mendatang yaitu dengan substansi menindaklanjuti dan mengkoordinasikan masalah ini dengan para Menteri terkait. Kemudian dalam mengatasi hal ini kemungkinan pendekatan yang dilakukan adalah:

· Pendekatan status yaitu mereka diangkat oleh Instansi terkait;

· Diangkat oleh yang berwenang;

· Ketiga mereka yang diangkat nanti adalah yang selama ini sebagai tenaga

· honorer yang digaji dari APBN/ APBD;

· Bagi mereka yang belum bisa diangkat sehingga statusnya masih berpredikat

· sebagai honorer akan ada peningkatan kesejahteraan yaitu dengan

· menaikkan honor mereka.

3. Pimpinan Komisi II DPR RI juga menyampaikan bahwa terjadinya penundaan selama ini disebabkan antara lain terdapat tenaga honorer digaji oleh APBN/APBD dan diangkat oleh pejabat yang berwenang tapi kerja di swasta, kemudian mereka yang tidak bekerja pada instansi negeri, tidak digaji dari APBN/APBD, tidak diangkat oleh pejabat berwenang tapi minta diangkat jadi PNS. Kemudian ada juga tenaga honorer sebagai guru agama di Madrasah tapi tidak punya ijasah, masalah lainnya adalah sudah lulus tes CPNS tapi dianulir dengan alasan yang tidak jelas.



III.PENUTUP

Pimpinan Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa pada 25 Januari 2010 direncanakan untuk melaksanakan rapat gabungan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan Nasional, BKN, BPS dengan substansi menindaklanjuti dan mengkoordinasikan masalah ini dengan para Menteri terkait. Dengan demikian Komisi II mempersilahkan para wakil dari PGHI untuk hadir di rapat Gabungan yang

direncanakan pada 25 Januari 2010 tersebut.



Rapat diakhiri pukul 15.30 WIB.Jakarta, 5 Januari 2010

KOMISI II DPR-RI

KETUA RAPAT,



TTD





Drs. H. BURHANUDDIN NAPITUPULU,

DAFTAR NAMA PESERTA PENDIDIKAN & LATIHAN PROFESI GURU TAHAP I SIDENRENG RAPPANG

697 10191502010002 JUFRIYANI TK AISYIAH CARAWALI III P 1-020-002 TK/RA (Guru Kelas) Sidrap UNM I (pertama)
698 10191502010003 FATMAWATI.N TK PGRI LAINUNGAN P 1-020-002 TK/RA (Guru Kelas) Sidrap UNM I (pertama)
699 10191502010004 NURAINI TK DHARMA WANITA TONRONGE P 1-020-002 TK/RA (Guru Kelas) Sidrap UNM I (pertama)
700 10191502710008 NURHAYATI LATANG SD N 3 WANIO P 1-027-002 SD/MI (Guru Kelas) Sidrap Rusunawa I (pertama)
701 10191502710009 H. ABDUL LATIF SUPU SD N 4 CARAWALI L 1-027-002 SD/MI (Guru Kelas) Sidrap Rusunawa I (pertama)
702 10191502710010 MUHAMMAD SANAWIAH LAUNNA SD N 1 ARAWA L 1-027-002 SD/MI (Guru Kelas) Sidrap Rusunawa I (pertama)
703 10191502710011 Hj. SITTI SANARIAH SD N 1 LISE P 1-027-004 SD/MI (Guru Kelas) Sidrap Rusunawa I (pertama)
704 10191502710012 Hj. HASNAH SD N 1 SEREANG P 1-027-004 SD/MI (Guru Kelas) Sidrap Rusunawa I (pertama)
705 10191502710013 SAHALI SD N 4 BETAO L 1-027-004 SD/MI (Guru Kelas) Sidrap Rusunawa I (pertama)
706 10191502710016 Hj. ASIRAH SD N 11 RAPPANG P 1-027-008 SD/MI (Guru Kelas) Sidrap La Macca I (pertama)
707 10191502710017 Hj. MAHIRAH SD N 21 PANGKAJENE P 1-027-008 SD/MI (Guru Kelas) Sidrap La Macca I (pertama)
708 10191502710020 Hj. NURAENI LEDDING SD N 2 TIMORENG PANUA P 1-027-008 SD/MI (Guru Kelas) Sidrap La Macca I (pertama)
709 10191502710025 Hj. ANDI SUMIATI SD N 9 BENTENG P 1-027-009 SD/MI (Guru Kelas) Sidrap La Macca I (pertama)
710 10191502710027 SENANGHATI SD N 11 PANGKAJENE P 1-027-009 SD/MI (Guru Kelas) Sidrap La Macca I (pertama)
711 10191502710040 HJ. HASNIH SD N 6 MACORAWALIE P 1-027-006 SD/MI (Guru Kelas) Sidrap Rusunawa I (pertama)
712 10191502710046 MUH TALIB SD N 13 BATU L 1-027-006 SD/MI (Guru Kelas) Sidrap Rusunawa I (pertama)
713 10191510010143 HJ. HAERATI SMP N 2 PANCA LAUTANG P 1-100-001 (IPS) Sidrap Angkasa I (pertama)
714 10191510010154 LA HASSE SMP N 4 PITU RIAWA L 1-100-001 (IPS) Sidrap Angkasa I (pertama)
715 10191515410130 MASDA SMP N 6 DUA PITUE P 1-154-001 PKn Sidrap UNM I (pertama)
716 10191515410168 MASSAHABUDDIN SMP N 6 DUA PITUE L 1-154-001 PKn Sidrap UNM I (pertama)
717 10191515410171 SYAFRUDDIN S SMP N 2 PANCA LAUTANG L 1-154-002 PKn Sidrap UNM I (pertama)
718 10191515410193 RIDHA ABBAS SMA NEGERI 1 PANGSID L 1-154-002 PKn Sidrap UNM I (pertama)
719 10191515610137 ANDI MONJONG SMP N 3 BARANTI L 1-156-001 Bahasa Indonesia Sidrap Atirah I (pertama)
720 10191515610194 MARDIATI SMA N 1 DUA PITUE P 1-156-001 Bahasa Indonesia Sidrap Atirah I (pertama)
721 10191515610215 ANDI NURDIAH SMA N 1 DUA PITUE P 1-156-001 Bahasa Indonesia Sidrap Atirah I (pertama)
722 10191515710144 SITTI RABIAH SMP N 2 KULO P 1-157-001 Bahasa Inggris Sidrap Atirah I (pertama)
723 10191515710151 Hj. NURHAN SMP N 2 DUA PITUE P 1-157-001 Bahasa Inggris Sidrap Atirah I (pertama)
724 10191518010140 H. LAMBOGO PASARAI SMP N 2 TELLU LIMPOE P 1-180-001 Matematika Sidrap BPPNFI I (pertama)
725 10191518010150 H. ABDUL MUTTALIB SMP N 2 PANCA RIJANG L 1-180-001 Matematika Sidrap BPPNFI I (pertama)
726 10191519010197 EDI WARMAN SMK (SMEA) N 1 PANCA RIJANG L 1-190-001 Biologi Sidrap BPPNFI I (pertama)
727 10191581010156 MASHUR SMP NEGERI 1 PANGSID L 1-810-001 Bim. Konseling Sidrap Rusunawa I (pertama)
728 10191581010173 ABDUL RAHMAN SMA NEGERI 1 PANGSID L 1-810-001 Bim. Konseling Sidrap Rusunawa I (pertama)
729 10196002010001 MARDAWIYAH YASIL TK PUTRA MAKASSAR P 1-020-001 TK/RA (Guru Kelas) Makassar UNM

Rabu, 21 Juli 2010

Pendataan Tenaga Honerer

Pendataan Tenaga Honerer untuk pengangkatan CPNS 2010 akhir keluar juga, Surat Edaran MENPAN No.5 Tahun 2010 mengkategorikan 2 (dua) bagian untuk honorer:
1. Kategori I untuk tenaga honorer yang dibiaya oleh APBN/APBD
2. Kategori II untuk tenaga honorer yang tidak/non dibiaya oleh APBN/APBD
Jika tidak ada halangan, khusus Kabupaten Bandung, pelaksanaan Pendataan tersebut akan dilaksanakan tanggal 22 Juli 2010 dan formulir khusus dikeluarkan oleh BKN selaku penannggung jawab pelaksana.

Senin, 19 Juli 2010

ersoalan kesejahteraan dan status kerja guru nonpegawai negeri sipil masih belum juga terselesaikan. Berlarut-larutnya persoalan tersebut dinilai akib

ersoalan kesejahteraan dan status kerja guru nonpegawai negeri sipil masih belum juga terselesaikan. Berlarut-larutnya persoalan tersebut dinilai akibat sikap pemerintah yang masih diskriminatif dengan lebih mengutamakan guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

Fatah Yasin, Ketua Presidium Guru Swasta Indonesia, mengatakan, guru-guru di sekolah swasta menuntut diperlakukan sama dengan guru PNS. Guru swasta yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi guru PNS supaya tidak dipersulit.

“Kami minta supaya pemerintah membuat rambu-rambu yang mengatur pengangkatan guru swasta dan honor di sekolah negeri dan swasta. Kami minta supaya kastanisasi guru bisa dihapuskan,” kata Fatah Yasin, Rabu (25/2/2010) di Jakarta.

Dari total 2,6 juta guru di Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama, sebanyak 1.022.067 orang berstatus guru non-PNS. Mereka terdiri dari guru tidak tetap (guru honor yang diangkat kepala sekolah negeri dan swasta, guru bantu (guru honor yang diangkat dinas pendidikan daerah dengan biaya APBN), guru honor daerah (guru honor yang diangkat pemerintah daerah dengan biaya APBD), serta guru tetap yayasan (guru di sekolah swasta).

Sulistiyo, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), mendesak pemerintah menyelesaikan persoalan guru, mulai dari menyelesaikan pengangkatan guru-guru tidak tetap yang seharusnya sudah diangkat jadi guru PNS hingga mengeluarkan payung hukum yang mengatur guru-guru non-PNS. Sementara itu, guru-guru sekolah negeri di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, masih menggelar aksi mogok mengajar hingga Senin ini.

“Namun, guru yang mengajar di tingkat akhir untuk mempersiapkan siswa menghadapi ujian nasional tetap melaksanakan kegiatan belajar-mengajar,” kata Husin Matamin, Ketua PGRI Banyuwangi. (ELN)

(Sumber : Kompas.com Edisi : 27 Pebruari 2010)

gaji guru

Seperti diberitakan Mailonline, Elms yang mengepalai suatu SD di tengah kota dengan 335 siswa, adalah satu dari 100 guru yang bergaji di atas 150 ribu pound (sekitar Rp1.95 miliar).

Gaji mereka mengejutkan karena rata-rata gaji kepala sekolah di Inggris adalah 55 ribu pound (sekitar Rp750 juta)

Serikat guru menuding gaji besar itu sebagai “tamparan” bagi guru dan asisten yang bergaji tak besar.

Serikat guru di Inggris mengidentifikasi 11 kepala sekolah di London yang bergaji lebih dari 150 ribu pound dan sebagian di antaranya masih menikmati kenaikan gaji meski negara itu sedang resesi.

Terungkapnya gaji besar itu hanya berselisih beberapa hari setelah Menteri Pendidikan Michael Gove meminta agar kepala sekolah tidak bergaji lebih dari Perdana Menteri.

Gaji lebih dari 150 ribu pound biasanya diberikan kepada kepala sekolah menengah yang muridnya banyak dan ada di wilayah dengan biaya hidup tinggi serta siswa yang kurang bisa berbahasa Inggris.

Para pejabat yang memberi Elms gaji luar biasa itu sedang diselidiki dan diberi teguran oleh pemerintah setempat.

Elms adalah kepala sekolah Tidemill Primary School di Lewisham, South-East London.

Komponen gajinya terdiri dari gaji pokok sekitar 82 ribu pound, 10 ribu pound untuk jam lembur, dan 9300 pound untuk untuk pekerjaan yang dilakukan pada tahun ajaran di 2008/09.

Dia juga menerima pembayaran sebesar hampir 103 ribu pound dari program pemerintah “City Challenge”, yang sasarannya adalah mengejar pengentasan di wilayah tertinggal.

Gaji Elms tahun 2009/10 diperkirakan melebihi semua kepala sekolah negeri maupun swasta bahkan kepala sekolah terkenal Eton College yang bergaji 199 ribu pound termasuk tunjangan dan dana pensiun. (A038/BRT

Minggu, 18 Juli 2010

MENTERI NEGARA

PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

Kepada Yth.
1. Pejabat Pembina Kapegawaian Pusat,
2. Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

di

Tempat.

SURAT EDARAN – NOMOR 05 TAHUN 2010

TENTANG
PENDATAAN TENAGA HONORER YANG BEKERJA DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMERINTAH

1. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah dubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN &RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.

2. Ada pun tenaga honorer dimaksud terdiri dari:
a. Kategori I.
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengah kriteria:
1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2) Bekerja di instansi pemerintah;
3) Masa kerja mInimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh Iebih dart 46 tahun per 1 Januari 2006.

b. Kategori II.
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria:
1) Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2) Bekerja di instansi pemerintah;
3) Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4) Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dan 46 tahun per 1 Januari 2006

3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut diatas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer:

a. Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1) Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria diatas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan sebagaimana tersebut dalam lampiran.
2) Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN/Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
3) Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab dibidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh Tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelàksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4) Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 diatas kepada Gubernur.

b. Tenaga honorer kategori II, diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1) Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria diatas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
2) Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat tanggal 31 Desember 2010.

4. Selain hal tersebut diatas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
b. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas) hari kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
c. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tesebut tidak benar dan tidak sah.
d. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan.
a. Apabila sampal tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer. daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka Instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.

5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Meriteri Negara
Aparatur Negara

Tembusan:
1. Presiden Republik Indonesia;
2. Wakil Presiden Republik Indonesia;

Rabu, 03 Maret 2010

daftar nama anggota pansus century

Fraksi Partai Demokrat:
Ruhut P Sitompul
Yahya Sacawiria
Anas Urbaningrum
Agus Hermanto
Benny K Harman
Achsanul Qosasi
Radityo Gambiro
I Wayan Gunastra

Fraksi Partai Golkar:
Idrus Marham
Ade Komaruddin
Ibnu Munzir
Bambang Soesatyo
Melchias Markus Mekeng
Agun Gunanjar

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Gayus Lumbuun
Hendrawan Supratiko
Maruarar Sirait
Ganjar Pranowo
Maruarar Sirait

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
Andi Rahmat
Mahfudz Siddiq
Fahri Hamzah

Fraksi Partai Amanat Nasional
Tjatur Sapto Edi
Asman Abnur

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
Marwan Djafar
Ana Muawanah

Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
Romahurmuzzy
Ahmad Yani

Fraksi Partai Gerindra
Ahmad Muzani

Fraksi Partai Hanura
Akbar Faisal

pansus angket

WAPRES TIDAK TANGGAPI SIDANG PARIPURNA DPR KASUS CENTURY

Wakil Presiden RI (Wapres) Boediono tidak berkomentar kepada puluhan wartawan yang meminta komentar soal Sidang Paripurna DPR RI mengenai kasus Bank Century.Wapres hanya tersenyum dan melambaikan tangan ketika disapa wartawan usai rapat tentang reformasi birokrasi di Istana Wapres di Jakarta, Rabu (3/3).
"Pak Boed.., Pak Boed..," teriak sejumlah wartawan yang biasa meliput di Istana Wapres.
Dengan dikawal sejumlah Paspampres, Wapres sama sekali tidak menghentikan laju jalannya dari ruang rapat dan hanya melambaikan tangan dan tersenyum menuju ruang kerjanya.
Rapat reformasi birokrasi sendiri dihadiri atara lain oleh Menpan EE Mangindaan, Menkeu Sri Mulyani dan Mendagri Gamawan Fauzi.Sementara itu sebelumnya, guna mengantisipasi aksi unjukrasa, nampak terlihat disiagakan satu unit kendaraan lapis baja "water cannon" dan sebuah mobil pemadam kebakaran di Istana Wapres, tepatnya di tempat parkir halaman belakang.Meski demikian, penjagaan di Istana Wapres tidak menunjukkan peningkatan berarti baik dari aparat kemanan TNI maupun Polri.Wapres pun tidak terganggu dengan acara sidang paripurna yang saat ini sedang berlangsung di Gedung MPR/DPR dan tetap menjalankan tugasnya seperti biasa."Bapak hari ini dan kemarin tetap bertugas seperti biasa dan tidak terpengaruh dengan adanya sidang di MPR/DPR," kata Juru bicara Wapres Yopie Hidaya Sejak pukul 15.00 WIB Wapres memimpin rapat koordinasi dengan sejumlah menteri membahas soal reformasi birokrasi.

Sabtu, 27 Februari 2010

program semester sma pgri pangsid

program semester sma pgri pangsid telah saya selesaikan silahkan hubungi nomor di bawah ini jika ada rekan guru yang membutuhkan perangkat pembelajaran dan PTK

Andi Ashar
HP.081355897846
Telp.0421_90090

aso

Minggu, 14 Februari 2010

PROGRAM TAHUNAN SMA NEGERI 1 PANGSID

PROGRAM TAHUNAN

SMA PGRI PANGSID

Mata Pelajaran : PENJAS / ORKES

Kelas : X (SEPULUH)

Tahun Pelajaran : 2009-2010

SMT

Standar Kompetensi

Kompetensi Dasar

Alokasi Waktu

Ket

I

1. Mempraktikkan berbagai keterampilan permainan olahraga dalam bentuk sederhana dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya.

1.1 Mempraktikkan keterampilan bermain salah satu permainan dan olahraga beregu bola besar serta nilai kerjasama, kejujuran, menghargai, semangat, dan percaya diri. (sepak bola), bola voli, bola basket).

24 x 45’




1.2 Mempraktikkan keterampilan bermain salah satu permainan dan olahraga beregu bola besar serta nilai kerjasama, kejujuran, menghargai, semangat, dan percaya diri. (bulu tangkis, softball, tenis meja).

18 x 45’




1.3 Mempraktikkan keterampilan keterampilan atletik dengan menggunakan peraturan yang dimodifikasi serta nilai kerjasama, kejujuran, menghargai, semangat, dan percaya diri. (lari jarak pendek, lompat jauh).

8 x 45’




1.4 Mempraktikkan keterampilan keterampilan atletik dengan menggunakan peraturan yang dimodifikasi serta nilai kerjasama, kejujuran, menghargai, semangat, dan percaya diri. (Pencak Silat)

4 x 45’



2. Mempraktikkan latihan kebugaran jasmani dan cara mengukurnya sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya.

2.1 Mempraktikkan latihan kekuatan, kecepatan, daya tahan dan kelentukan untuk kebugaran jasmani dalam bentuk sederhana serta nilai tanggungjawab, disiplin, dan percaya diri.

2 x 45’




2.2 Mempraktikkan tes kebugaran jasmani serta nilai tanggungjawab, disiplin, dan percaya diri.

2 x 45’




2.3 Mempraktikkan perawatan tubuh agar tetap segar.

4 x 45’



3. Mempraktikkan keterampilan rangkaian senam lantai dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya.

3.1 Mempraktikkan rangkaian senam lantai dengan menggunakan bantuan serta nilai percaya diri, kerjasama, tanggungjawab dan menghargai teman.

2 x 45’




3.2 Mempraktikkan rangkaian senam lantai tanpa alat serta nilai percaya diri, kerjasama dan tanggungjawab.

2 x 45’



4. Mempraktikkan aktivitas ritmik tanpa alat dengan koordinasi yang baik dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya.

4.1 Mempraktikkan keterampilan gerak dasar langkah dan lompat pada aktivitas ritmik tanpa alat serta nilai kedisiplinan, konsentrasi dan keluwesan.

2 x 45




4.2 Mempraktikkan keterampilan gerak dasar ayunan lengan pada aktivitas ritmik tanpa alat serta nilai kedisiplinan, konsentrasi dan keluwesan.

2 x 45’




4.3 Menjelaskan konsep tarif, kuota, larangan ekspor, larangan impor, subsidi, premi, diskriminasi harga dan dumping.

2 x 45’



5. Mempraktikkan salah satu gaya renang dan loncat indah sederhana dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya*).

5.1 Mempraktikkan keterampilan dasar salah satu gaya renang serta nilai disiplin, keberanian, tanggungjawab, dan kerja keras.

4 x 45’




5.2 Mempraktikkan keterampilan teknik dasar loncat indah dari samping kolam renang dengan teknik serta nilai disiplin, keberanian, tanggungjawab, dan kerja keras.

4 x 45’



6. Mempraktikkan perencanaan penjelajahan dan penyelamatan aktivitas di alam bebas dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya.

6.1 Mempraktikkan keterampilan dasar-dasar kegiatan menjelajah pantai serta nilai tanggungjawab, kerjasama, toleransi, tolong menolong, melaksanakan keputusan kelompok.

1 x 45’




6.2 Mempraktikkan keterampilan dasar penyelamatan di pantai serta nilai tanggungjawab, kerjasama, toleransi, tolong menolong, melaksanakan keputusan kelompok.

1 x 45’




6.3 Mempraktikkan keterampilan memilih makanan dan minuman yang sehat

1 x 45’



7. Menerapkan budaya hidup sehat.

7.1 Menganalisis bahaya penggunaan narkoba.

2 x 45’




7.2 Memahami berbagai peraturan perundangan tentang narkoba.

2 x 45’


II

8. Mempraktikkan berbagai keterampilan permainan olahraga dalam bentuk sederhana dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya.

8.1 Mempraktikkan keterampilan bermain salah satu permainan dan olahraga beregu bola besar serta nilai kerjasama, kejujuran, menghargai, semangat, dan percaya diri. (sepak bola, bola voli, bola basket).

24 x 45’




8.2 Mempraktikkan keterampilan bermain salah satu permainan dan olahraga beregu bola kecil dengan menggunakan alat dan peraturan yang dimodifikasi serta nilai kerjasama, kejujuran, menghargai, semangat, dan percaya diri. (bula tangkis, softball, tenis meja).

18 x 45’




8.3 Mempraktikkan keterampilan keterampilan atletik dengan menggunakan peraturan yang dimodifikasi serta nilai kerjasama, kejujuran, menghargai, semangat, dan percaya diri. (lari jarak menengah, tolak peluru).

8 x 45’




8.4 Mempraktikkan keterampilan salah satu cabang olahraga beladiri serta nilai kerjasama, kejujuran, menghargai, semangat, dan percaya diri. (Pencak Silat)

4 x 45’



9. Mempraktikkan latihan kebugaran jasmani dan cara mengukurnya sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya.

9.1 Mempraktikkan ber-bagai bentuk ke-bugaran jasmani sesuai dengan ke-butuhan serta nilai kejujuran, tanggung-jawab, disiplin, dan percaya diri.

2 x 45’




9.2 Mempraktikkan tes kebugaran jasmani dan interpretasi hasil tes dalam menentu-kan derajat kebugar-an jasmani serta nilai kejujuran, se-mangat, tanggung-jawab, disiplin, dan percaya diri.

2 x 45’



10. Mempraktikkan keterampilan rangkaian senam lantai dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya.

10.1 Mempraktikkan keterampilan rangkaian senam lantai dengan menggunakan alat serta nilai percaya diri, kerjasama, tanggungjawab dan menghargai teman.

2 x 45’




10.2 Mempraktikkan keterampilan rangkaian senam lantai tanpa menggunakan alat serta nilai percaya diri, kerjasama, tanggungjawab dan menghargai teman.

2 x 45’



11. Mempraktikkan aktivitas ritmik tanpa alat dengan koordinasi yang baik dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya.

11.1 Mempraktikkan kombinasi keterampilan langkah kaki dan ayunan lengan pada aktivitas ritmik berirama tanpa alat serta nilai kedisiplinan, toleransi, keluwesan dan estetika.

2 x 45’




11.2 Mempraktikkan rangkaian senam irama tanpa alat dengan koordinasi gerak serta nilai kedisiplinan, toleransi, keluwesan dan estetika.

2 x 45’



12. Mempraktikkan keterampilan beberapa gaya renang dan pertolongan kecelakaan di air dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya*)

12.1 Mempraktikkan kombinasi teknik renang gaya bebas dan salah satu gaya lain serta nilai disiplin, kerja keras, keberanian dan tanggungjawab.

4 x 45’




12.2 Mempraktikkan keterampilan dasar pertolongan kecelakaan di air dengan sistem Resusitasi Jantung dan Paru (RJP) serta nilai disiplin, kerja keras, keberanian dan tanggungjawab.

4 x 45’



13. Mempraktikkan perencanaan penjelajahan dan penyelamatan aktivitas di alam bebas dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya.

13.1 Mempraktikkan keterampilan dasar-dasar kegiatan menjelajah gunung serta nilai tanggungjawab, kerjasama, toleransi, tolong menolong, melaksanakan keputusan kelompok.

2 x 45’




13.2 Mempraktikkan keterampilan dasar penyelamatan penjelajahan di pegunungan serta nilai tanggungjawab, kerjasama, toleransi, tolong menolong, melaksanakan keputusan kelompok.





13.3 Mempraktikkan keterampilan penjagaan lingkungan yang sehat



Mengetahui :

Kepala SMA PGRI Pangsid, Guru Mata Pelajaran,

Drs. H. SYAHRIR MA’NONG, M.Si ABD. HAFID L., S.Pd

NIP. 19570917 198403 1 006 NIP.