jamku

Senin, 02 Agustus 2010


Honorer Siluman Bermunculan

Surat edaran Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 5 Tahun 2010, 28 Juni 2010 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, ternyata menjadi peluang bermunculannya tenaga honorer dadakan alias siluman. Terbukti itu ditemukan di sejumlah daerah.
Pemerintah masih membuka peluang kepada pegawai honorer untuk terangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dengan catatan, SK pengangkatan honorer tersebut per 31 Desember 2004 atau 1 Januari 2005. Dan umur minimal 19 tahun, maksimal 46 tahun. Itu berdasarkan surat edaran Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 5 Tahun 2010, tertanggal 28 Juni 2010 tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, dan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1998, terkait masa pengabdian honorer yang bisa diakomodir. Disebutkan dalam edaran Menpan RB tersebut bahwa ada dua kategori honorer yang didata. Pertama, honorer yang mengantongi SK pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini bupati atau walikota, digaji dari APBN atau APBD, dan masa pengabdiannya minimal satu tahun pada 31 Desember 2004 atau 1 Januari 2005. Kedua, honorer yang di-SK-kan pejabat berwenang, seperti sekda, kepala dinas/badan, kepala sekolah, tidak digaji dari APBN atau APBD, dan tanggal mulai tugas (TMT) minimal satu tahun per 31 Desember 2004. Kategori dua biasa disebut tenaga sosial. Ketentuan ini kemudian menjadi pemicu bermunculannya honorer dadakan alias siluman. Terbukti, data diperoleh PARE POS dari lima daerah di kawasan Ajatappareng, Parepare, Barru, Sidrap, Pinrang, dan Enrekang menyebutkan jumlah honorer dan tenaga sosial membengkak. Di Parepare, hingga saat ini terdata sudah 187 honorer kategori satu dari 19 SKPD, minus enam SKPD yang belum terdata. Itu belum termasuk tenaga sosial khususnya guru yang disebutkan mencapai 703 orang. Sementara bocoran yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan menyebutkan bahwa kuota CPNS Parepare untuk formasi 2010 hanya sekitar 200-an, dan tenaga honorer yang diprioritaskan. Di Sidrap lebih parah lagi karena honorer terdata saat ini sudah mencapai 3.132 orang. Mereka terangkat menjadi PNS secara bertahap mulai 2005. Pada 2005 sebanyak 412 orang terakomodir, lalu 2006 365 orang, tahun berikutnya 142 orang, menyusul 2008 78 orang, dan terakhir 2009 110 orang. Itu berarti honorer tersisa di Sidrap saat ini masih ada sekitar 2.025 orang. Di Enrekang, saat ini terdata sekitar 59 honorer angkatan 2005 yang belum terakomodir. Itu belum termasuk jumlah tenaga honorer dan sosial yang masih didata di sejumlah SKPD saat ini. Di Barru dan Pinrang kondisinya pun tidak jauh beda. Ironisnya, di Pinrang ada sebanyak 1.900 guru sosial yang di-SK-kan kepala sekolah sejak 2005 hingga saat ini nasibnya belum jelas. Itu masih ditambah 46 guru berstatus honorer daerah dan 10 lagi masih tercatat sebagai guru kontrak. Kepala BKDD Parepare H Ramadhan Umasangaji MM mengatakan, jumlah tenaga honorer di Parepare itu belum final. "Masih akan diverifikasi dan disortir," ujarnya. Dari sekitar 200-an tenaga honorer kategori satu itu, rinci Ramadhan, ada satu orang bertugas di Islamic Centre, dua di sekretariat daerah, enam di Dinas Tata Kota, dan 100 di Dinas Kebersihan. Ramadhan juga menegaskan bahwa guru yayasan atau guru swasta tidak diakomodir masuk database. "Kecuali mereka PTT yang dipekerjakan di sekolah swasta, itupun kalau masih ada. Tapi kalau sudah menjadi CPNS akan ditarik ke sekolah negeri," tambahnya. Sekretaris Kota Parepare HM Hatta Buroncong MM mengaku, mendapat informasi tentang membengkaknya data jumlah honorer dan tenaga sosial yang masuk di Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD). "Saya dapat info memang seperti itu, banyak honorer dan PTT yang baru beberapa bulan mengabdi sudah dibuatkan SK sebelum tahun 2005. Seolah-olah sudah mengabdi lama," ungkap Hatta. SK fiktif ini diduga marak, pasca keluarnya surat edaran Menpan dan Reformasi Birokrasi tentang pendataan honorer APBD/APBN dan non APBD/APBN. SK fiktif itu ditemukan marak di sejumlah kantor kelurahan dan sekolah-sekolah. Modusnya, honorer dan tenaga sosial tersebut dibuatkan SK berlaku surut, seolah-olah pengabdiannya sebelum Januari 2005. Jumlah honorer dan tenaga sosial fiktif yang mengurus berkas disebutkan sudah mencapai ribuan. Namun Hatta meminta BKDD selektif dalam mendata honorer dan tenaga sosial. Sebab jika terbukti ada manipulasi data maka semua yang terlibat bisa dijerat pidana. "Kementerian Menpan tidak main-main bagi pelaku yang melakukan manipulasi data akan dipidanakan, baik sebelum terangkat atau setelah terangkat," ingat Hatta. Mantan kepala BKDD ini juga menegaskan, pendataan honorer dan tenaga sosial tidak menjamin yang bersangkutan bisa terangkat menjadi pegawai negeri sipil. Sebab Menpan kata dia, kemungkinan hanya ingin membandingkan data honorer yang masuk database 2005 dengan yang belum. "Pendataan honorer dan tenaga sosial tidak otomatis membuat mereka bisa terangkat menjadi PNS. Sebab Menpan tentu akan mempelajari kenapa bisa muncul pembengkakan tenaga honorer dan PTT," paparnya. Hatta yang masih menjabat pelaksana tugas kepala Inspektorat ini menambahkan, setelah semua data masuk, Pemkot Parepare akan membentuk tim verifikasi data honorer dan sosial, sehingga tidak ada istilah tenaga honorer siluman atau fiktif. Sementara di Sidrap, Ketua Forum Pemerhati Pendidikan (FPP) Sidrap, Syamsumarlin membeberkan, bahwa tindakan merekayasa data tenaga sosial dan atau keluarga pejabat tertentu itu disinyalir terjadi di sejumlah kantor kelurahan, kantor kecamatan, serta kalangan lembaga pendidikan di Sidrap. "Karena itu, bisa dipastikan dalam pendataan tenaga honorer nanti, jumlahnya pasti membengkak," ujarnya. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sidrap, Hijas SH melalui Kepala Bidang Pengembangan Karier dan Diklat, Nasruddin Waris menegaskan, pendataan tenaga honorer yang direncanakan mulai 1 Agustus mendatang, sifatnya hanya verifikasi back-up data honorer 2005. Nasruddin juga mengaku tidak khawatir dengan terjadinya manipulasi data atau rekayasa data menjelang pelaksanaan pendataan. Asumsinya kata dia, BKD sudah mengantongi back-up data tenaga honorer 2005. "Data itu masih kita simpan dan sisa dilakukan validasi dan verifikasi," tandasnya. (*)